PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 122
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Untuk operasionalisasi RTRW Kabupaten Gowa, disusun rencana rinci tata ruang berupa rencana detail tata ruang kabupaten dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten; (2) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah.
