Pasal 123
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa adalah 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; (2) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan ketentuan: a. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan batas teritorial wilayah daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; c. Apabila terjadi perubahan rencana perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten dan/atau dinamika internal wilayah.
