Pasal 120
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya peraturan daerah ini, maka : a. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini, berlaku ketentuan:
Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan peraturan daerah ini;
Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam peraturan daerah ini; dan
Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekaya teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam peraturan daerah ini, atas izin yang telah ditebitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan peraturan daerah ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini; d. Pemanfaatan ruang di Kabupaten Gowa yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:
Yang…
Yang bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini;
Yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. e. Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang karena peraturan daerah ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
