PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 118
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
Setiap pejabat pemerintah daerah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (3) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
