PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 117
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
