Pasal 116
BAB 10 — PENYIDIKAN
(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang penataan ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Dalam melakukan tugas penyidikan, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. enerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana pelanggaran; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan / atau surat; e. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; f. mendatangkan orang ahli yang dipergunakan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; dan g. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka dan keluarganya. (3) Pengaturan dan lingkup tugas pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI…
