PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 109
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN, PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
(1) Masyarakat berperan dalam penataan ruang dalam setiap tahapan yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. (2) Peran masyarakat dalam penataan ruang pelaksanaannya dapat dilakukan melalui tradisi/nilai kearifan lokal dalam bentuk tudang sipulung;
