PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 108
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN, PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
