PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 107
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN, PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf d berupa menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum meliputi: a. Menutup akses ke pesisir pantai, sungai, dan sumber daya alam serta prasarana publik; b. Menutup akses terhadap sumber air; c. Menutup akses terhadap taman dan ruang terbuka hijau; d. Menutup akses terhadap fasilitas pejalan kaki; e. Menutup akses terhadap lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan/atau f. Menutup akses terhadap jalan umum tanpa izin pejabat yang berwenang.
