PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 106
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN, PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf c berupa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang meliputi: a. Melanggar batas sempadan yang telah ditentukan; b. Melanggar ketentuan koefisien lantai bangunan yang telah ditentukan; c. Melanggar ketentuan koefisien dasar bangunan dan koefisien dasar hijau; d. Melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi bangunan; e. Melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi lahan; dan/atau f. Tidak menyediakan fasilitas sosial atau fasilitas umum sesuai dengan persyaratan dalam izin pemanfaatan ruang.
