PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 110
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN, PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Bentuk peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) pada tahap perencanaan tata ruang dapat berupa : a. Memberikan masukan mengenai :
- Persiapan penyusunan rencana tata ruang;
- Penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
- Pengidentifikasian potensi dan masalah wilayah atau kawasan;
- Perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
- Penetapan rencana tata ruang. b. Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
