PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 9
BAB 3 — NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI
Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi atas pemberian izin kepada Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
