PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 8
BAB 3 — NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI
Subjek Retribisi Izin Gangguan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Gangguan atau Izin Tempat Usaha dari Pemerintah Daerah.
