PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 7
BAB 3 — NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI
(1) Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Tidak termasuk objek retribusi izin gangguan adalah tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
