PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 10
BAB 3 — NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI
Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
