PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 4
BAB 3 — NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI
Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah kegiatan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk mendirikan suatu bangunan.
