PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 5
BAB 3 — NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI
Subjek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah.
