PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 3
BAB 3 — NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI
Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah dipungut retribusi atas pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk mendirikan suatu bangunan.
