PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 17
BAB 6 — MASA RETRIBUSI
Masa Retribusi diatur sebagai berikut: a. Retribusi IMB berlaku selama bangunan berdiri sepanjang tidak ada perubahan. b. Izin Gangguan berlaku selama usahanya masih berjalan dan wajib daftar ulang setiap 4 (empat) tahun sekali. c. Retribusi Izin Trayek:
- izin operasi berlaku 5 ( lima) tahun;
- penerbitan kartu pengawasan berlaku 1 (satu) tahun;
- izin insidentil berlaku paling lama 14 (empat belas) hari untuk 1 (satu) kali perjalanan pergi pulang.
