PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 16
BAB 5 — CARA MENGHITUNG DAN BESARNYA TARIF
(1) Struktur tarif Retribusi Izin Trayek digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut . (2) Besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Perincian jenis Retribusi Izin Trayek untuk angkutan penumpang umum dan daya angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Izin Trayek terdiri dari :
- mobil penumpang Umum, angkutan orang dengan daya angkut maksimal 8 orang;
- mobil Bus kecil, angkutan orang dengan daya angkut maksimal 16 orang;
- mobil Bus Sedang , angkutan orang dengan daya angkut maksimal 32 orang;
- mobil Bus Besar, angkutan orang dengan daya angkut maksimal 58 orang; b. penerbitan / pembaharuan kartu pengawasan dan kartu jam perjalanan sebagai salinan surat keputusan Izin Trayek untuk dokumen perjalanan; c. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; d. izin insidentil, adalah izin yang dapat diberikan untuk digunakan menyimpang dari Izin Trayek yang dimiliki, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi pulang.
