PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 18
BAB 7 — PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi. (2) Pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati
