Pasal 9
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah Daerah dapat menerima penyerahan wewenang dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota, dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakannya. (2) Pemerintah Daerah dapat menerima penyerahan wewenang dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota yang luasnya kurang dari 1.000 ha, dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakannya. (3) Wewenang yang dapat diterima dalam penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) hanya meliputi pelaksanaan pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi sistem irigasi. (4) Pelaksanaan penerimaan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan usulan penyerahan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Daerah yang disertai dengan alasan yang mencakup ketidakmampuan teknis dan/atau finansial. (5) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi atas usulan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Daerah dapat menyatakan menerima, baik sebagian maupun seluruhnya, atau tidak menerima usulan penyerahan wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota. (7) Dalam hal Pemerintah Daerah menerima usulan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota membuat kesepakatan mengenai penyerahan sebagian wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Daerah. (8) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menerima usulan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah Daerah meneruskan usulan penyerahan wewenang yang tidak diterimanya kepada Pemerintah. (9) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menerima usulan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pemerintah Daerah, Pemerintah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota membuat kesepakatan mengenai penyerahan wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah.
