Pasal 8
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dalam hal pemerintah daerah belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c, pemerintah daerah dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada Pemerintah.
(2) Wewenang yang dapat diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan pembangunan, peningkatan atau rehabilitasi sistem irigasi. (3) Pelaksanaan penyerahan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan penyerahan dari pemerintah daerah kepada Pemerintah yang disertai dengan alasan yang mencakup ketidakmampuan teknis dan/atau finansial. (4) Pemerintah daerah dan Pemerintah membuat kesepakatan mengenai penyerahan wewenang pemerintah daerah kepada Pemerintah.
