PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 7
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah dan/atau pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder atas dasar kesepakatan.
