PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 10
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah daerah wajib mengambil alih pelaksanaan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam hal: a. pemerintah kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sehingga dapat membahayakan kepentingan umum; dan/atau b. adanya sengketa antar kabupaten/kota.
