PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 11
BAB 4 — PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel dan berkeadilan. (2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di seluruh daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan mengutamakan kepentingan serta peran masyarakat petani. (3) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha, Badan Sosial atau Perseorangan diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mendorong peran serta petani.
