PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 12
BAB 4 — PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
(1) Pengembangan dan pengelolaan irigasi diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat petani dengan melibatkan perkumpulan petani pemakai air dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan irigasi. (2) Untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan irigasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemberdayaan petani pemakai air secara sistematis, terpadu, berkesinambungan dan berkelanjutan.
