PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 13
BAB 4 — PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
(1) Untuk menjamin terselenggaranya pengembangan dan pengelolaan irigasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya kepada masyarakat petani, dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air. (2) Pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan dan air tanah secara terpadu, dengan mengutamakan pemanfaatan air permukaan.
