PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 14
BAB 4 — PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Untuk mewujudkan terselenggaranya pengembangan dan pengelolaan irigasi dilaksanakan dengan satu sistem irigasi satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan pemakai air irigasi serta pengguna jaringan irigasi di bagian hulu, tengah dan hilir secara selaras.
