Pasal 83
BAB 20 — KETENTUAN PENYIDIKAN
(1) Selain Pejabat Penyidik POLRI, Pejabat Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindak pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret tersangka; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka; g. mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau i. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
