PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 84
BAB 21 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 54, 55 dan 56 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran. (3) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
