PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 82
BAB 19 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Penyelesaian perselisihan pengelolaan irigasi dilakukan dengan cara musyawarah. (2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, maka diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
