Pasal 79
BAB 18 — PENGAWASAN
(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada setiap daerah irigasi dilaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.
(2) Objek pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain : a. alih fungsi lahan irigasi; b. pengambilan air irigasi secara ilegal; c. pembongkaran dan perubahan saluran dan bangunan irigasi; d. disiplin tata tanam; e. tertib pengaturan air irigasi; f. kualitas air irigasi; g. keandalan fungsi jaringan irigasi; dan/atau h. kinerja pelaksana pengelola irigasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. kegiatan pemantauan dan evaluasi agar sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual; b. pelaporan; c. pemberian rekomendasi; dan/atau d. penertiban. (4) Masyarakat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang. (5) Perkumpulan petani pemakai air, badan usaha, badan sosial, dan perseorangan menyampaikan laporan mengenai informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawabnya kepada Dinas.
