Pasal 78
BAB 17 — KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
(1) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui dan antar Komisi Irigasi Kabupaten/Kota, Komisi Irigasi Provinsi, Komisi Irigasi Antar Provinsi, dan/atau Forum Koordinasi Daerah Irigasi. (2) Dalam melaksanakan koordinasi pengelolaan sistem irigasi, komisi irigasi dapat mengundang pihak lain yang berkepentingan guna menghadiri sidang- sidang komisi untuk memperoleh informasi yang diperlukan. (3) Hubungan kerja antar komisi irigasi dan hubungan kerja antara komisi irigasi dan Dewan Sumber Daya Air bersifat konsultatif dan koordinatif. (4) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan provinsi, daerah irigasi strategis nasional, dan daerah irigasi, baik yang sudah ditugaskan maupun yang belum ditugaskan oleh Pemerintah kepada provinsi dilaksanakan melalui Komisi Irigasi Provinsi. (5) Komisi Irigasi Provinsi melakukan koordinasi pengelolaan sistem irigasi dengan seluruh komisi irigasi kabupaten/kota dan Komisi Irigasi Antar Provinsi. (6) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi dan daerah irigasi, baik yang sudah ditugaskan maupun yang belum ditugaskan oleh Pemerintah kepada provinsi masing-masing dapat dilaksanakan melalui Komisi Irigasi Antar provinsi. (7) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada satu daerah irigasi dapat dilaksanakan melalui Forum Koordinasi Daerah Irigasi.
