PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 77
BAB 16 — KEBERLANJUTAN SISTEM IRIGASI
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat petani mempertahankan sistem irigasi secara berkelanjutan dengan mewujudkan kelestarian sumber daya air, melakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, mencegah alih fungsi lahan beririgasi untuk kepentingan non pertanian. (2) Untuk menjamin keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah bersama masyarakat melakukan pengaturan dan penegakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan irigasi.
