Pasal 76
BAB 15 — ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI
(1) Alih fungsi lahan beririgasi tidak dapat dilakukan, kecuali terdapat : a. perubahan rencana tata ruang wilayah; dan/atau b. bencana alam yang mengakibatkan hilangnya fungsi lahan dan jaringan irigasi. (2) Pemerintah Daerah mengupayakan penggantian lahan beririgasi beserta jaringannya yang diakibatkan oleh perubahan rencana tata ruang wilayah. (3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penataan ulang sistem irigasi dalam hal: a. sebagian jaringan irigasi beralih fungsi; dan/atau b. sebagian lahan beririgasi beralih fungsi. (4) Badan usaha, badan sosial, atau instansi yang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan alih fungsi lahan beririgasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengganti lahan beririgasi beserta jaringannya dengan ketentuan minimal luas dan nilainya sepadan.
