PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 75
BAB 15 — ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI
(1) Untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi, Gubernur mengupayakan ketersediaan lahan beririgasi dan/atau mengendalikan alih fungsi lahan beririgasi di daerahnya. (2) Dinas berperan mengendalikan terjadinya alih fungsi lahan beririgasi untuk keperluan non pertanian. (3) Pemerintah Daerah MENETAPKAN wilayah potensial irigasi dalam rencana tata ruang wilayah untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
