Pasal 74
BAB 14 — PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Komisi Irigasi Provinsi mengkoordinasikan dan memadukan perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah atau Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) yang berada dalam satu provinsi. (2) Komisi Irigasi Antar Provinsi mengoordinasikan dan memadukan perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi lintas provinsi. (3) Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada usulan prioritas alokasi pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang disampaikan oleh Komisi Irigasi Kabupaten/Kota. (4) Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada usulan prioritas alokasi pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang disampaikan oleh Komisi Irigasi Provinsi.
