PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 73
BAB 14 — PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Pembiayaan operasional komisi irigasi provinsi dan forum koordinasi daerah irigasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Pembiayaan operasional komisi irigasi antar provinsi menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi terkait. (3) Pedoman pembiayaan operasional kegiatan pendukung diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
