Pasal 72
BAB 14 — PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air di wilayah kerjanya. (2) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu membiayai pengelolaan jaringan irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersebut, berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian. (3) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh badan usaha, badan sosial, atau perseorangan ditanggung oleh masing-masing. (4) Pengguna jaringan irigasi wajib ikut serta dalam pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Daerah.
