PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 71
BAB 14 — PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh Pemerintah Daerah untuk rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi atau daerah irigasi strategis nasional tetapi belum menjadi prioritas nasional, Pemerintah Daerah, Pemerintah dan/atau pemerintah kabupaten/kota dapat bekerja sama dalam pembiayaan. (2) Apabila terdapat kepentingan mendesak oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota, tetapi belum menjadi prioritas provinsi, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dalam pembiayaan.
