PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 70
BAB 14 — PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 merupakan dana pengelolaan irigasi yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah mengalokasikan pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder.
