PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 69
BAB 14 — PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. (2) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder didasarkan atas angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi pada setiap daerah irigasi. (3) Perhitungan angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi pada setiap daerah irigasi dilakukan pemerintah daerah bersama dengan perkumpulan petani pemakai air berdasarkan penelusuran jaringan dengan memperhatikan kontribusi perkumpulan petani pemakai air. (4) Prioritas penggunaan biaya pengelolaan jaringan irigasi pada setiap daerah irigasi disepakati pemerintah daerah bersama dengan perkumpulan petani pemakai air.
