Pasal 68
BAB 14 — PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air. (3) Pembiayaan pengembangan bangunan-sadap, saluran sepanjang 50 (lima puluh) meter dari bangunan-sadap, boks tersier, dan bangunan pelengkap tersier lainnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu membiayai pengembangan jaringan irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya, pemerintah daerah dapat membantu pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier, berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian. (5) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi yang diselenggarakan oleh badan usaha, badan sosial, atau perseorangan ditanggung oleh masing-masing. (6) Apabila terdapat kepentingan mendesak oleh Pemerintah Daerah untuk pengembangan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi atau strategis nasional, tetapi belum menjadi prioritas nasional, Pemerintah Daerah, Pemerintah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dalam pembiayaan. (7) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pengembangan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota tetapi belum menjadi prioritas Daerah, maka Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dalam pembiayaan.
