PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 67
BAB 14 — PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. anggaran pendapatan dan belanja negara; c. Badan Usaha, Badan Sosial dan Perorangan; d. hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan irigasi; dan/atau e. pengguna jaringan irigasi lainnya.
