PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 66
BAB 14 — PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan irigasi digunakan untuk: a. pengembangan jaringan irigasi meliputi :
- pembangunan jaringan irigasi; dan/atau
- peningkatan jaringan irigasi. b. pengelolaan jaringan irigasi meliputi :
- operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi; dan/atau
- rehabilitasi jaringan irigasi. (2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disediakan biaya kegiatan pendukung.
