PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 62
BAB 13 — PENGELOLAAN ASET IRIGASI
(1) Dinas sesuai dengan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan aset irigasi secara berkelanjutan berdasarkan rencana pengelolaan aset irigasi. (2) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan petani pemakai air melaksanakan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
