PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 63
BAB 13 — PENGELOLAAN ASET IRIGASI
(1) Dinas melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi setiap tahun.
(2) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan petani pemakai air membantu Gubernur dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan. (3) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengkaji ulang kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
