PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 61
BAB 13 — PENGELOLAAN ASET IRIGASI
(1) Pemerintah Daerah menyusun dan MENETAPKAN rencana pengelolaan aset irigasi 5 (lima) tahun sekali. (2) Penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi dilakukan secara terpadu, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan semua pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi. (3) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan petani pemakai air menyusun rencana pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
