PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 60
BAB 13 — PENGELOLAAN ASET IRIGASI
(1) Dinas melaksanakan inventarisasi aset irigasi dalam pengelolaan aset irigasi setahun sekali. (2) Pemerintah Daerah melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan yang dilakukan oleh Dinas. (3) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, perkumpulan petani pemakai air, dan pemerintah desa melakukan inventarisasi aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan untuk membantu Pemerintah Daerah, melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi.
